KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN TENTANG SOLVABILITAS MIN PERUSAHAAN ASURANSI

Posted: Maret 26, 2009 in Uncategorized

pasal 1
batas tingkat solvabilitas min bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 keputusan mentri keuangan nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 september 2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaiman terahir kali diubah dengan peraturan mentri keuangan nomor 158/pmk010/2008 tanggal 28 oktober 2008,ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

pasal 2
perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi yang timbul dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 wajib dilakukan berdasarkan pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam lampiran peraturan ketua badan pengawas pasr modal dan lembaga keuangan ini

pasal 3
peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir 31 desember 2008

pasal 4
pada saat peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ini mulai berlaku,peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor PER-02/BL/2008 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan komentar