Peraturan Pemerintah Tentang Asuransi

Posted: Maret 17, 2009 in Uncategorized

Berdasarkan perubahan kedua keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, menyatakan bahwa perusahaan Asuransi dan Reasuransi harus memiliki dana jaminan yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :
1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 2% dari cadangan premi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dengan 5% dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan
2. Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 1% dari premi neto dengan 0.25% dari premi reasuransi

Tinggalkan komentar