asuransi

Posted: Februari 22, 2009 in Uncategorized

ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung.

Jenis – jenis Asuransi :

1. Segi Fungsinya
a. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
terdiri dari : – Asuransi Kebakaran
– Asuransi Pengangkutan, Meliputi :
1. Marine Hul Policy
2. Marine Cargo Policy
3. Freight
– Asuransi Aneka, asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
Pengangkutan
b. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi yang berkaitan dengan penanggungan jiwa.
Jenis-jenis asuransi jiwa :
– Asuransi berjangka (Term Insurance)
– Asuransi Tabungan (Endowment Insurance)
– Asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance)
– Anuity Contrak Insurance (Anuitas)

c. Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Digolongkan Ke dalam :
– Bentuk Treaty
– Bentuk Facultative
– Kombinasi dari keduanya
2. Segi Kepemilikannya
a. Asuransi milik Pemerintah
b. Asuransi milik Swasta Nasional
c. Asuransi milik Perusahaan Asing
d. Asuransi milik Campuran

Tinggalkan komentar