pasal 1
batas tingkat solvabilitas min bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 keputusan mentri keuangan nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 september 2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaiman terahir kali diubah dengan peraturan mentri keuangan nomor 158/pmk010/2008 tanggal 28 oktober 2008,ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

pasal 2
perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi yang timbul dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 wajib dilakukan berdasarkan pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam lampiran peraturan ketua badan pengawas pasr modal dan lembaga keuangan ini

pasal 3
peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir 31 desember 2008

pasal 4
pada saat peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ini mulai berlaku,peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor PER-02/BL/2008 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan perubahan kedua keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, menyatakan bahwa perusahaan Asuransi dan Reasuransi harus memiliki dana jaminan yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :
1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 2% dari cadangan premi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dengan 5% dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan
2. Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 1% dari premi neto dengan 0.25% dari premi reasuransi

asuransi

Posted: Februari 22, 2009 in Uncategorized

ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung.

Jenis – jenis Asuransi :

1. Segi Fungsinya
a. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
terdiri dari : – Asuransi Kebakaran
– Asuransi Pengangkutan, Meliputi :
1. Marine Hul Policy
2. Marine Cargo Policy
3. Freight
– Asuransi Aneka, asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
Pengangkutan
b. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi yang berkaitan dengan penanggungan jiwa.
Jenis-jenis asuransi jiwa :
– Asuransi berjangka (Term Insurance)
– Asuransi Tabungan (Endowment Insurance)
– Asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance)
– Anuity Contrak Insurance (Anuitas)

c. Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Digolongkan Ke dalam :
– Bentuk Treaty
– Bentuk Facultative
– Kombinasi dari keduanya
2. Segi Kepemilikannya
a. Asuransi milik Pemerintah
b. Asuransi milik Swasta Nasional
c. Asuransi milik Perusahaan Asing
d. Asuransi milik Campuran

Hello world!

Posted: Februari 22, 2009 in Uncategorized

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!